Januari 2009


garuda-kelabu

“Lawan kita adalah tetangga sekaligus salah satu maskapai terbaik di dunia. Kita harus bisa bersaing dan mengalahkan Singapore Airlines!” (Meneg BUMN/ Pemegang saham Garuda Indonesia, Sofyan Djalil)

Hari-hari terakhir ini di sejumlah stasiun televisi dan beberapa surat kabar terlihat iklan maskapai Garuda Indonesia. Secara mencolok, iklan-iklan tersebut lebih banyak menampilkan kebudayaan nasional. Tak selintaspun terlihat nuansa internasional di sana. Terlihat mencolok pula angka 60 tahun yang dianggap sebagai usia Garuda saat ini (1949-2009).

Melihat iklan-iklan tersebut, tersirat optimisme pada maskapai milik rakyat Indonesia itu. Apalagi hingga saat ini Garuda masih merupakan maskapai terbesar di tanah air. Namun demikian harus diakui saat ini dinamika bisnis juga tengah menerpa Garuda.

Dulu dan kini

Membandingkan Garuda sekarang dengan Garuda pada awal berdiri tentu jauh berbeda. Pada saat perusahaan Garuda Indonesia disahkan oleh notaris pada tanggal 31 Maret 1950, kepemilikan bangsa Indonesia hanya 49 persen. Sisanya dimiliki pemerintah Belanda lewat maskapai KLM. Sekarang semua saham kepemilikan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia lewat Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan.

Namun kepemilikan saham ini bisa saja berubah jika pemilik saham Garuda jadi menjual saham kepada publik atau IPO (Initial Public Offering/ Penawaran umum saham perdana). Rencana awal, IPO akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun ini. Jika jadi dilaksanakan, maka kepemilikan saham Pemerintah tidak akan seratus persen lagi.

Target dana baru dari IPO berkisar 4,2 triliun rupiah. Dana sebesar itu akan digunakan untuk membayar utang sebesar 2,5 triliun rupiah. Utang Garuda saat ini, menurut Direktur Utama Garuda, Emirsyah Sattar mencapai 800 juta dollar AS. Tiap tahun Garuda harus membayar bunga sekitar 45 juta dollar AS. Agar utang tersebut tidak mengganggu likuiditas dana perusahaan, pihak manajemen mengusahakan reschedulle utang kepada para kreditor hingga tujuh tahun.

Sisa dana yang didapat dari IPO rencananya untuk menambah pengadaan pesawat. Saat ini jumlah armada Garuda adalah 48 pesawat. Terdiri dari tiga B747-400, enam A330-300, dua B737 NG, 19 B737-400, 13 B737-300 dan lima B737-500. Mereka juga akan mendatangkan 50 pesawat Boeing 737 Next Generation yang akan mulai datang pertengahan tahun ini dan 10 pesawat Boeing 777-300ER yang akan mulai datang tahun depan. Kedatangan pesawat-pesawat ini, menurut Emirsyah, tidak akan terganggu jikalau IPO batal dilaksanakan.

Jumlah armada Garuda saat ini terlihat luar biasa terutama jika dibandingkan dengan pada saat mereka resmi beroperasi pada tahun 1950. Saat itu armadanya terdiri dari 20 pesawat DC-3/ C-47 dan delapan pesawat jenis PBY-Catalina Amphibi.

Go domestik?

Di tengah optimisme yang terpancar dari iklan-iklan mereka, sebenarnya terbersit pertanyaan, bagaimanakah kondisi Garuda saat ini. Jika menilik dari sisi penghasilan, dalam dua tahun belakangan terlihat ada peningkatan. Pada tahun 2007, untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, Garuda mendapatkan laba bersih sebesar 259 miliar rupiah. Sedangkan tahun 2008 mereka menargetkan meraup laba bersih hingga 598 miliar rupiah. Pihak manajemen optimis angka tersebut dapat terlampaui walaupun saat ini penghitungan belum selesai. “Melihat kinerja kita tahun kemarin (2008), saya optimis target kita terlampaui,” ujar Emirsyah.

Jika dua tahun belakangan untung besar, lalu bagaimana tahun ini dan selanjutnya? Ditengah krisis keuangan global, manajemen menyatakan siap untuk berjibaku demi mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Program utama mereka adalah penguatan jaringan di dalam negeri. Tidak tanggung-tanggung, tahun ini mereka berencana menambah 18 rute. Lima belas diantaranya rute domestik dan sisanya internasional. Saat ini Garuda mempunyai 21 kota tujuan domestik dan 18 kota tujuan internasional di Asia dan Australia. Rute-rute di dalam negeri sebenarnya adalah rute yang ditinggalkan saudara mereka yaitu maskapai Merpati Nusantara.

Penguatan jaringan ke dalam negeri tentu saja disambut hangat oleh masyarakat yang terlibat. Wakil Bupati Malang, R Rendra Kresna menyatakan kegembiraannya atas mulai beroperasinya rute Jakarta-Malang pada pertengahan bulan lalu. ” Saya gembira Garuda Indonesia turut serta menghidupkan pariwisata di kota Malang,” ujarnya.

Selain jaringan, mereka juga memperkuat pelayanan. “Visi maupun misi Garuda ini ke depan menjadi perusahaan penerbangan kelas dunia berorientasi pada keramah tamahan Indonesia,” ujar Direktur niaga Garuda, Agus Priyanto. Diharapkan konsep layanan baru ini sudah bisa beroperasi pada pertengahan tahun ini.

Menjadi perusahaan penerbangan kelas dunia seperti yang diungkapkan Agus adalah adalah pekerjaan rumah terbesar Garuda saat ini. Sebagai flag carrier, sudah seharusnya Garuda membawa keharuman nama bangsa dan negara ke luar negeri. Penguatan jaringan internasional seharusnya juga dilakukan dengan mantap.

Namun melihat kenyataan saat ini, pekerjaan rumah tersebut terlihat masih jauh dari terjangkau. Krisis keuangan global yang melanda dunia turut mempengaruhi perkembangan dunia penerbangan global, termasuk Garuda. Pasar penerbangan internasional anjlok dan telah memakan banyak maskapai internasional. Garuda sedikit beruntung karena memiliki pasar domestik yang besar dan terus tumbuh. Penguatan jaringan demi meraup pasar dalam negeri pun dijadikan strategi.

Namun tak seharusnya Garuda melupakan sejarah yang pernah menempatkan dirinya sebagai maskapai terbesar di belahan bumi bagian selatan pada awal era 80-an dulu. Terbang ke seluruh penjuru dunia adalah fitrahnya. Selamat Ulang Tahun Garuda! ***

Undang-undang no. 15 tahun 2008 tentang Penerbangan akhirnya menjadi kenyataan. Setelah sempat mengalami kemacetan pembahasan hampir tiga tahun, tanggal 17 Desember tahun lalu, DPR RI mengesahkan UU pengganti UU no 15 tahun 1992 tersebut. UU baru tersebut terdiri dari 24 bab dan 466 pasal. Jika disusun dengan font Times New Roman 12 point pada kertas folio, materi UU tersebut beserta penjelasannya akan menghabiskan 238 lembar kertas.

Apakah yang akan dituju dengan UU Penerbangan yang baru ini? Pada awalnya, Pemerintah dan DPR tidak secara eksplisit menyatakan bahwa UU ini dimaksudkan untuk membuka larangan terbang Uni Eropa yang sudah diterapkan sejak pertengahan tahun 2007 lalu. Ketua Komisi V DPR, Ahmad Muqowam di sela-sela rapat dengar pendapat DPR dengan jajaran pimpinan Departemen Perhubungan pada bulan Oktober lalu mengingatkan bahwa seharusnya Pemerintah tidak begitu saja tunduk pada permintaan Uni Eropa. “Kita buat UU ini untuk ke depan, bukan hanya untuk memenuhi permintaan Uni Eropa,” ujarnya. Untuk itu ia mengharapkan pembahasan UU ini tidak tergesa-gesa.

Namun pada akhirnya Pemerintah mengakui bahwa tujuan jangka pendeknya adalah agar memenuhi finding (temuan) Uni Eropa soal regulasi. Menurut Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, saat ini masih ada 36 item temuan yang dipermasalahkan Uni Eropa. Duapuluh sembilan item terkait dengan peraturan dan tujuh item terkait dengan penambahan sumber daya manusia (personil).

Dengan disahkannya UU Penerbangan ini, Jusman optimis larangan terbang Uni Eropa akan bisa dicabut pada bulan Maret tahun ini.

Walaupun pemerintah optimis, namun beberapa pengamat penerbangan tidak sependapat. Pengamat penerbangan Dudi Sudibyo menyangsikan kesiapan Pemerintah dan berbagai pihak terkait.  “Apakah Sumber Daya Manusia dan sumber dana kita akan mampu secepatnya melaksanakan amanat UU Penerbangan tersebut?” tanya Dudi. Kesangsian Dudi dipengaruhi oleh situasi krisis finansial yang saat ini sedang melanda seluruh dunia.

Setali semata uang, Ruth Hanna Simatupang juga menyoroti tentang UU baru yang terlihat sangat gemuk. Ruth menyangsikan para pihak yang terkait bisa dengan cepat mengadopsi dan melaksanakan dengan benar.

Menurut Ruth, UU yang baru ini juga sarat kontroversi karena banyak yang tidak sejalan dengan aturan internasional, terutama anexes ICAO. Indonesia adalah negara anggota Konvensi Chicago 1944 yang belum pernah melakukan filling differences terhadap satu pasal apapun dalam Konvensi manapun yang berlaku bagi penerbangan. “Artinya kita dituntut untuk tunduk pada apa pun yang ditetapkan dalam Perjanjian-perjanjian Internasional tersebut,” ujarnya.

Namun pemerintah nampaknya tidak bergeming. Menhub Jusman mensiratkan bahwa apapun yang terjadi, semua tetap harus berjalan sesuai yang diagendakan. Menurutnya ada tiga prioritas yang harus segera dilakukan. Yang pertama adalah pembentukan badan layanan navigasi, kedua menyegerakan independensi komite nasional untuk investigasi dan penyelidikan di bawah Presiden dan yang terakhir penataan hierarki bandar udara dan maskapai penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno juga optimis dengan UU yang baru ini. Menurutnya, 70 persen materi UU no.15 tahun 2008 ini telah berorientasi pada keselmatan dan keamanan penerbangan. “Materi tersebut kita adopsi dari Cape Town Convention!” ujarnya.

Sebetulnya, selain tiga pekerjaan rumah yang diutarakan Menhub Jusman, ada banyak pekerjaan rumah lagi yang menunggu. Di antara bisa disebut tentang kriminalisasi pilot, kelangkaan inspektor, masalah kolusi dan korupsi yang masih sering diperbincangkan di antara para operator dan masalah kekurangan tenaga pilot untuk maskapai nasional.

Selain itu, yang juga utama adalah masalah keselamatan dan keamanan penerbangan yang belum menjadi kultur di dalam dunia penerbangan nasional. Seperti diakui Jusman, kecelakaan penerbangan di tahun 2008 cenderung turun. Namun itu tidak bisa dijadikan pegangan, karena sistem keselamatan dan keamanan belum sepenuhnya terbangun.

Walau banyak pekerjaan rumah, namun dalam laporan akhir tahun 2008 yang dipaparkan akhir Desember lalu, Direktorat Perhubungan Udara lebih mementingkan pembangun fisik empat bandara. Yaitu bandara Hasanuddin-Makasar, Terminal III Bandara Soekarno-Hatta- Tangerang, Bandara Kuala Namu-Medan dan Bandara Lombok Baru-Lombok.

Sebagai masyarakat umum, kita sepatutnya bisa menanyakan, kemanakah arah Penerbangan Nasional akan dibawa? ***

*** Tulisan ini sudah dimuat di Majalah Angkasa edisi bulan Januari 2009***

*** Ditulis bersama dengan Dody Aviantara (Avi) ***

Halaman Berikutnya »