Mayoritas maskapai besar memilih layanan medium. Akankah tak ada lagi penerbangan bertarif murah?

Akhirnya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) no. 26 tahun 2010 ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 14 April lalu. KM yang berjudul Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri itu diberlakukan sejak 1 Juni 2010.
Dalam hal tarif, terdapat kenaikan antara 5-10 persen dari tarif lama. Di sisi lain operator harus memilih dan menerapkan jenis layanan yang telah ditentukan. Selain tarif dasar, formulasi tarif baru ini sudah memasukkan biaya tambahan bahan bakar, asuransi dan pajak. Dengan demikian besaran tarif sama dengan harga tiket. Ada pembedaan besaran tarif antara pesawat berbasis jet dengan pesawat berbasis baling-baling.
Kepastian layanan
Di dalam aturan baru tersebut, jenis layanan maskapai dibagi tiga kategori. Yaitu full service, medium service dan no frills. Full service harus menjalankan kegiatannya dengan standar maksimum, medium service dengan standar menengah dan no frill dengan standar minimum. Tiap-tiap jenis kegiatan tersebut mempunyai harga tersendiri. Full service berharga maksimal 100 persen, medium service maksimal 90 persen dan no frills maksimal 85 persen dari tarif batas atas.
“Semua maskapai nasional yang melayani penerbangan domestik dengan kelas ekonomi, sejak awal bulan Juni 2010 harus sudah memilih jenis layanan. Jika tidak, ia tidak boleh menerapkan tarif baru yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan dengan tegas. Peraturan baru ini diharapkan Pemerintah mampu memberi kepastian layanan dari operator jasa angkutan penerbangan kepada penumpang.
Selama ini, korelasi antara tarif dan pelayanan jasa angkutan udara di Indonesia cenderung tak menentu. Tiap maskapai menerapkan standarnya masing-masing sesuai strategi yang dianutnya. Bahkan dalam satu maskapai ada yang menerapkan standar berbeda untuk rute yang berbeda.
Hal ini tak terlepas dari kebijakan tarif yang saat itu ditetapkan Pemerintah. Pemerintah hanya menentukan tarif dasar tanpa memasukkan biaya tambahan yang muncul dalam keadaan tertentu, seperti misalnya biaya tambahan bahan bakar. Departemen Perhubungan juga hanya menentukan tarif batas atas tanpa batas bawah karena terbentur aturan pasar bebas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Akibatnya maskapai cenderung bersaing dengan menggunakan komponen harga untuk menggaet penumpang. Pelayanan kepada penumpang menjadi nomor dua. Pada saat musim sepi, mereka menurunkan harga pada tingkat yang minimal. Pada saat musim ramai, maskapai menaikkan harga setinggi mungkin. Kadangkala bahkan lebih tinggi dari tarif batas atas dengan alasan ada tambahan biaya bahan bakar. Mereka berkilah pendapatan di musim ini untuk menutupi kerugian di musim sepi.
Pada dua kondisi yang berbeda tersebut, penumpang tetap pada kondisi yang tidak menguntungkan. Penumpang harus puas dengan harga murah namun dengan pelayanan minimal pada musim sepi. Sedangkan pada musim ramai, mereka harus puas masih mendapatkan tiket pesawat walau dengan harga tinggi dan pelayanan tetap minimum.
Harga tiket naik
Aturan baru tentang tarif yang dikaitkan dengan pelayanan ini mempunyai imbas yang berbeda bagi pihak-pihak yang terkait.
Pengelola maskapai adalah pihak yang terkena dampak pertama kali. Dengan keharusan memilih jenis layanan yang dikaitkan dengan tarif itu, mereka harus berhitung ulang. Terutama pada musim sepi disaat mereka harus berlomba menggaet penumpang dengan menawarkan harga minimal. Mereka tidak lagi bisa seenaknya memberi layanan kepada penumpang karena ada spesifikasi layanan yang tetap harus diberikan pada penumpang. Sedangkan pada musim ramai, mereka tidak bisa menaikkan harga melebihi harga layanan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Beberapa maskapai yang mempunyai pangsa pasar besar agaknya sadar benar dengan hal ini. Pembahasan di tingkat internal beberapa maskapai terlihat alot. Hingga mendekati akhir Mei, belum banyak maskapai yang resmi mengumumkan pilihannya. Namun dari wawancara dengan beberapa pimpinan manajemen maskapai, mereka cenderung memilih layanan medium. Bahkan maskapai Indonesia AirAsia (IAA) yang merupakan satu-satunya maskapai berbiaya rendah, juga cenderung memilih layanan medium.
“Selama ini kami telah mempunyai layanan medium, walaupun hanya untuk beberapa kursi penumpang,” ujar Direktur Utama IAA, Dharmadi. Alasan yang sama juga digunakan oleh Sriwijaya, Mandala dan Batavia Air. Layanan di tingkat ini dinilai yang paling aman untuk arus kas mereka.
Salah satu dampak kebijakan ini adalah harga tiket. Penumpang nampaknya harus merogoh kocek lebih dalam. Karena maskapai yang memasuki layanan medium, akan menghitung ulang harga tiket yang akan mereka tawarkan. “Kami telah mendapat surat resmi dari sebuah maskapai yang menghapus dua tarif terbawahnya,” ujar Imam A Jakfar dari Persada Tours, sebuah agen travel di Jakarta Selatan. Harga tiket yang lebih tinggi ini sepertinya untuk menutupi layanan medium yang harus diberikan pada penumpang. Terutama pada saat musim sepi.
Kenaikan harga tiket ini mau tidak mau harus dimaklumi penumpang. Mereka harus mulai sadar bahwa tidak ada pelayanan yang gratis. Setidaknya penumpang akan memperoleh kepastian layanan. Mereka bisa dengan sadar memilih maskapai yang akan mereka gunakan jasanya, dengan melihat jenis layanan yang akan diberikan. Mereka mempunyai acuan untuk mengajukan komplain jika tidak mendapatkan layanan sesuai harga tiket yang telah mereka beli.
Di sisi lain, dampak juga pada keselamatan penerbangan. Keselamatan penerbangan bisa tersangkut paut bila maskapai masih menggunakan komponen harga untuk bersaing pada musim sepi. Tidak adanya batasan tarif bawah bisa membuat maskapai tetap memberikan tarif rendah.
Jika hal ini yang terjadi, Pemerintah sebagai regulator harus mewaspadai dampak terusannya terhadap arus kas dan penggunaannya di perusahaan penerbangan. Jangan sampai biaya-biaya penting dalam hal keselamatan penerbangan seperti perawatan pesawat, sistim organisasi dan sumber daya manusianya ikut terpangkas.
Pemerintah adalah salah satu pihak yang diuntungkan dengan aturan baru ini karena mereka akan menerima pajak yang lebih besar. Pajak yang lebih besar ini semoga bisa digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap bisnis penerbangan nasional dengan lebih baik. ***

Tarif baru dari beberapa kota keberangkatan
Rute pesawat jet (Rp) pesawat propeller (Rp)
Ambon – Sorong 912.000 1.180.000
Balikpapan – Makassar 979.000 1.252.000
Bandung – Yogyakarta 786.000 1.041.000
Batam – Palembang 887.000 1.179.000
Denpasar – Surabaya 745.000 989.000
Jakarta – Semarang 898.000 1.180.000
Jayapura – Timika 979.000 1.257.000
Manado – Ternate 652.000 873.000
Samarinda – Tarakan 844.000 1.110.000
Semarang – Surabaya 644.000 857.000